Akar ilmu hukum
Akar ilmu hukum adalah filsafat bangsa dan idiologi
negara.
Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila/juga Pembukaan UUD 1945 yang meletakan prinsip-prinsip dan penuntun kaedah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan.
Dari sini kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang Filsafat Hukum merupakan bagian dari studi ilmu hukum.
Di Indonesia, akar ilmu hukum adalah Pancasila/juga Pembukaan UUD 1945 yang meletakan prinsip-prinsip dan penuntun kaedah hukum tertentu dalam pembuatan berbagai produk peraturan perundang-undangan.
Dari sini kemudian dapat diketahui bahwa studi tentang Filsafat Hukum merupakan bagian dari studi ilmu hukum.
Batang/pohon ilmu hukum
Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon atau sub
sistim kemasyarakatan, seperti sosiologi, sejarah, politik, ekonomi, budaya,
administrasi dan sebagainya, yang melahirkan cabang-cabang hukum.
Dari sini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiologi hukum, budaya hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dan politik hukum, yang kesemuanya adalah menjadi bagian dari studi ilmu hukum.
Dari sini kemudian muncul studi tentang sejarah hukum, sosiologi hukum, budaya hukum, psikologi hukum, administrasi hukum dan politik hukum, yang kesemuanya adalah menjadi bagian dari studi ilmu hukum.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah membaca Akar,Batang/pohon ilmu hukum, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.